CARA MEMBUAT PASPOR SECARA ONLINE

Cara membuat paspor secara online – Passport merupakan sesuatu / dokumen yg penting untk kita bisa pergi / liburan di luar negeri tanpa passport maka kita tak bisa ke uar negeri. Paspor berisi biodata pemegangnya, yg meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang jg beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Untuk membuat paspor sendiri anda bisa membuatnya secara online .Membuat paspor secara online akan lebih mudah daripada anda harus antri / menggunakan jasa para calo.


Berikut cara membuat / dafar paspor secara online .

1. Persiapkan dokumen penting terlebih dahulu meliputi ktp, akte kelahiran, kartu keuarga, surat nikah dan ijazah.

2. Scan semua data pebting tersebut dlm format JPG dgn hitam putih. Dan file harus kurang dari 300 kb.

3. Seteah semuanya siap, selanjutnya anda mengunjungi website resmi dari directoral jendera imigrasi http://ift.tt/1jncPuc. Surat permohonan ni dibuat minimal satu hari sebelum ke kantor imigrasi.

4. Isi semua formulir dgn benar, baca : petuntuk pengisian membuat paspor secara online

5. Cetak formulir secara online seperti gambar di bawah ini.

6. Datang ke Bank untk membayar baiya pembuatan Paspor melalui Bank BNI. Sebaiknya anda terlebih dahulu untk verifikasi di Kanim terlebih dahulu. Setelah itu baru bayar (berdasarkan pengalaman seseorang.

6. Langkah selanjutnya anda datang di kantor imigrasi dgn membawa formulir pra permohonan yg sudah anda cetak beserta dokumen asli dari KTP, AKTE, KK, Surah NIKAH ATAU IJAZAH dan hasil foto copyan.

7. Membeli formulir pendaftaran paspor baru

8. Mengantri di bagian pendaftaran paspor baru

9. Lalu isi formulir tadi sambil mengantri

10. Daftar di bagian informasi dan menunggu untk pemanggilan nama anda.

11. Verifikasi data, disini anda akan diminta formulir pendaftaran paspor, dokumen asli dan foto copy KTP, KK, Akte Lahir, Ijazah, Surat Nikah dan Surat Rekomendasi dari kantor. Jangan lupa tunjukan bukti Tanda Terima Pra Permohonan yg telah dibuat secara online tadi.

12. Memfoto copy formulir yg sudah diverifikasi dan menyerahkannya kembali kepetugas imigrasi.

13. Anda akan disuruh antri lagi untk mendapatkan bukti pembayaran dan nomor antri foto dan wawancara.

14. Melakukan foto dan wawancara. Klo wawancara OK, artinya passpor anda sudah disetujui. Anda akan diminta tanda tangan di passpor anda. Setelah itu petugas akan meminta anda untk datang 4 hari kerja (Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tak dihitung) kemudian untk mengambil passpor.

15. H+4 anda datang ke kantor imigrias dan langsung kebagian pengambilan passpor dgn menunjukan bukti pembayaran.

16. Kalau sudah jadi anda diminta memfoto copy halaman pertama dan terakhir passport anda dan menyerahkannya kepada petugas.

17. Paspor sudah jadi.



Sekian informasi mengenai cara membuat paspor secara online , Jangan lupa bagikan pengalaman anda dlm membuat passport agar bisa membantu teman-taman anda. semoga bermanfaat.

Cara Membuat Paspor Secara Online Bagaimana cara membuat pra permohonan lewat internet a. Pastikan bahwa computer sudah terinstal ADOBE READER PDF b Layanan Paspor Online Cara membuat paspor online paspor jadi masalah penting dalam urusan jika kita ingin pergi keluar negeri, dalam urusan bisnis atau untuk urusan piknik atau wisata Cara Membuat Paspor Online di imigrasi Setelah kita mendaftar secara online kemudian kita di haruskan datang ke kantor imigrasi terdekat untuk melakukan foto




CARA MEMBUAT PASPOR SECARA ONLINE Reviewed by Unknown on 22.43 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Hak Cipta Sebarkanlah © 2014 - 2015
Diberdayakan oleh Blogger.